Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah Asal Thailand

Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Aceh. Foto: Istimewa

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah Asal Thailand

Fajri Fatmawati • 18 February 2025 13:45

Banda Aceh: Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan dugaan upaya penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju wilayah Aceh ini menggunakan kapal nelayan.

"Kapal Patroli BC-30001 yang berada di bawah kendali operasional Kanwil DJBC Aceh bergerak menuju sektor kapal nelayan yang dicurigai," kata Leni, Selasa, 18 Februari 2025.

Kemudian, Satgas Patroli Laut BC-30001 memonitor pergerakan kapal mencurigakan di sekitar perairan Jamboaye, Aceh Utara. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
 

Baca: Polisi Bongkar Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang

"Satgas Patroli Laut BC-30001 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM. R B (GT43) yang mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal tersebut diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN," ujarnya.

Barang bukti yang disita di antaranya, 1.768 karung bawang merah (25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit sarana pengangkut KM RB GT 43, 4 buah telepon genggam, 1 buah telepon satelit, dan 1 buah bendera Thailand.

"Penindakan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh Kanwil DJBC Aceh, barang bukti sarana pengangkut KM RB GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, muatan barang dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean TMP C Banda Aceh, sementara seluruh awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)