Polri Bongkar Pengurangan Takaran BBM di SPBU Baros Sukabumi

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus pengurangan takaran BBM. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Bongkar Pengurangan Takaran BBM di SPBU Baros Sukabumi

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 11:15

Sukabumi: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penggunaan alat printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Tujuannya untuk mengurangi takaran BBM.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah ditutup sementara. Kemudian, empat pompa bahan bakar yang terdapat di SPBU juga disegel

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin memantau langsung SPBU yang disegel. Tampak mereka melihat proses pemasangan alat PCB di pompa bahan bakar. Meski dipasang alat PCB, masyarakat tidak akan tahu bahwa telah terjadi pengurangan takaran BBM yang diisi ke kendaraan bermotor.

"Kita temukan di SPBU ini ya ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Jadi temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kemudian ditindak Bareskrim oleh Polri dan kemudian dilakukan pendalaman bersama-sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah," kata Mendag Budi Santoso di lokasi, Rabu, 19 Februari 2025.

Mendag memerinci setiap 20 liter bahan bakar akan terjadi berkurang 60 mili liter atau rata-rata minus 3 persen. Sehingga, merugikan masyarakat. Akibat perbuatan pelaku, ditaksir menimbulkan kerugian Rp1,4 miliar per tahun.
 

Baca juga: 

5 Jam Diperiksa, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan



Sementara itu, Brigjen Nunung menyebut aduan dari masyarakat diterima pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB. Kemudian, Tim Penyelidik Subdit 1 Dirtipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi langsung mendatangi SPBU untuk mengecek kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU tersebut.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patraniaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga, kasus ini segera kita naikkan di penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi," ungkap Nunung.

Namun, Rudi belum ditetapkan tersangka. Polri menggelar perkara untuk penetapan tersangka pekan depan.

Nunung membeberkan SPBU Kota Sukabumi milik PT PBM telah melayani masyarakat sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite, serta pertamax motor 1 unit. PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur PBM.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau (Mendag) Rp1,4 miliar per tahun," ungkap Nunung.

Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)