5 Jam Diperiksa, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan

Pemeriksaan keterangan saksi/Medcom.id

5 Jam Diperiksa, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan

Ficky Ramadhan • 19 February 2025 11:01

Jakarta: Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho, telah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin. Ade Safri mengatakan suami Evelin, pria berinisial JK, juga dimintai keterangan sebagai saksi.
 

Baca: Predator Anak di Jakut Ditangkap Polisi

"Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ujarnya.

Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah," katanya.

Diketahui sebelumnya, eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)