Predator Anak di Jakut Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap predator anak alias pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SK, 35. Metrotvnews.com/Yurike

Predator Anak di Jakut Ditangkap Polisi

Yurike • 18 February 2025 23:44

Jakarta: Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap predator anak alias pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SK, 35. Pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anak di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang jajan terhadap korban. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2021 hingga akhir 2024.

"Tersangka SK 35 tahun, tersangka ini berperan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan," kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 18 Februari 2025.

Ketiga korban, yakni DF, 11, AD, 13, dan DA, 12. Ketiga orang tua korban baru melaporkan peristiwa ini saat mencurigai anak mereka kerap kesakitan di daerah kemaluannya. Korban selama ini tidak memberitahu orang tahunya karena takut dengan ancaman tersangka.

Korban pertama, DF diberikan upah sebesar Rp10 ribu dan ancaman akan dipukul dengan balok. Korban kedua, AD dicabuli tersangka pada November 2024 dan diberikan imbalan Rp2 ribu.

"Dalam hal ini, untuk korban ketiga sedang bermain-main, kemudian SK mengajak korban untuk ke semak-semak dan kemudian melakukan pencabulan," kata Martuasah.
 

Baca Juga: 

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Asusila


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, mengatakan para korban merupakan tetangga pelaku karena tinggal dalam satu pemukiman yang sama. Profesi tersangka adalah broker ikan di Kalibaru.

Tersangka mulai mencabuli para korban dengan iming-iming uang setelah meminta korban membelikan rokok. Uang kembalian dari pembelian rokok diberikan kepada para korban.

"Upaya bujuk rayuan ini dengan cara memberikan imbalan sejumlah uang, misalkan membeli rokok kembalinya diberikan kepada anak-anak, di mana anak-anak ini tidak mengetahui akan ada seperti itu, tapi karena bujuk rayu ini, ancaman juga takut oleh orang-orang sekitarnya dan diancam diberitahu orang tuanya ataupun tidak diajak bermain lagi. Diberikan iming-iming sejumlah uang dari Rp2 ribu hingga Rp10 ribu," jelas Krishna.

Atas perbuatannya, SK terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)