Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap predator anak alias pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SK, 35. Metrotvnews.com/Yurike
Yurike • 18 February 2025 23:44
Jakarta: Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap predator anak alias pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SK, 35. Pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anak di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang jajan terhadap korban. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2021 hingga akhir 2024.
"Tersangka SK 35 tahun, tersangka ini berperan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan," kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 18 Februari 2025.
Ketiga korban, yakni DF, 11, AD, 13, dan DA, 12. Ketiga orang tua korban baru melaporkan peristiwa ini saat mencurigai anak mereka kerap kesakitan di daerah kemaluannya. Korban selama ini tidak memberitahu orang tahunya karena takut dengan ancaman tersangka.
Korban pertama, DF diberikan upah sebesar Rp10 ribu dan ancaman akan dipukul dengan balok. Korban kedua, AD dicabuli tersangka pada November 2024 dan diberikan imbalan Rp2 ribu.
"Dalam hal ini, untuk korban ketiga sedang bermain-main, kemudian SK mengajak korban untuk ke semak-semak dan kemudian melakukan pencabulan," kata Martuasah.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Asusila |