Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 18:02
Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ikut memantau sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan anggota. Bahkan, telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) dalam kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro cs.
"Kita juga terima dumas. Sama itu kasus-kasus yang melibatkan anggota itu kita terima dumas dan kita semua masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Ada lima anggota yang terseret kasus pemerasan terhadap anak Bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu di Polres Jaksel. Bintoro bersama empat anggota lainnya telah dijatuhi sanksi etik.
Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sedangkan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama 8 tahun.
Selain itu, Cahyono juga mengaku menerima dumas dari kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 36 polisi. Saat ini, Kortas Tipidkor juga tengah melakukan pulbaket.
"Nanti kami akan berdiskusi dengan teman-teman di Paminal. Apakah kita diskusikan ini terkait
tindak lanjut, apa terkait dumas yang kita lakukan," ujarnya.
Cahyono menjelaskan perkara-perkara yang menyangkut anggota itu harus berdasarkan rekomendasi Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri. Guna memastikan bisa ditindaklanjuti dengan tindakan hukum selain etik atau tidak.
"Nah, sejauh ini kami masih Pulbaket. Karena standar pembuktian dari pada etik itu dengan pidana agak beda," jelas jenderal polisi bintang dua itu.
Dari 36 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, 33 lainnya dikenakan sanksi demosi 1-8 tahun.
Ketiga anggota yang dipecat ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Untuk diketahui, pemerasan oleh 36 polisi itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.
Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.