Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 12:07
Jakarta: Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi kerusuhan oleh Razman Arief Nasution dan rekan-rekan. Razman merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Hotman mengatakan peristiwa berawal saat dirinya dituduh menjadi penjahat seks. Tuduhan itu disampaikan Razman lewat 11 kali unggahan di Instagram pribadinya. Atas tuduhan itu, Hotman melaporkan Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik hingga kasusnya telah bergulir ke meja hijau.
"Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka, tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian apakah ada penjahat seks dan kelainan seks berarti itu kan terkait dengan asusila. Menurut undang-undang, bahwa apabila materi tentang asusila harus tertutup, begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Terlebih, kata Hotman, Razman sudah membawa sejumlah tim untuk persidangan disiarkan live lewat Tiktok. Namun, urung dilakukan karena hakim ketuk palu bahwa sidang digelar secara tertutup.
"Dia mungkin mau pansos, fashion show, dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng," kelakar Hotman.
Hotman menceritakan Razman meneriaki hakim di persidangan seorang koruptor. Razman juga disebut mengetok-ngetok meja. Menurutnya, Razman emosi dan menghampirinya yang tengah duduk di kursi saksi.
"Kemarin itu mungkin antara lain mungkin dia panas, begitu disidang aku kan pakai jas super mahal, sampe gue angkat kaki mungkin yaa. Langsung dia datang, saya ngga tau apakah dia mau mencekik atau mau meraba jas gue yang mahal, tapi saya pake jurus berlian," terang Hotman.
Hotman tak membalas perlakuan Razman. Ia mengaku tenang saat dihadang Razman.
"Saya tenang, karena saya tahu, kelakuan dia hanya emak-emak, dia hanya jago di mulut," pungkasnya.
Hotman datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, Hotman adalah pihaknya yang duduk sebagai saksi di sidang dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Hotman akan membeberkan ke polisi peristiwa yang terjadi di ruang sidang.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.