Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Pelaku TPPO, Korban Dikirim ke Timur Tengah

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk tujuh pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Pelaku TPPO, Korban Dikirim ke Timur Tengah

Hendrik Simorangkir • 16 January 2025 18:08

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka merekrut pekerja ilegal dari Pulau Jawa hingga Sumatra, dengan target penyelundupan ke negara Asia dan Timur Tengah.

"Tujuh pelaku ini kaitan Undang-Undang perlindungan pekerja migran dan atau perlindungan perdagangan orang. Ketujuh pelaku itu periode Oktober 2024-Januari 2025," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 16 Januari 2025.

Ronald menuturkan, tujuh pelaku itu terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang menyelundupkan tenaga kerja secara nonprosedural ke luar negeri. Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai perekrut dan penyalur kerja secara nonprosedural.

"Tiga pelaku perempuan inisial R, 64, selaku perekrut, DSK, 54, yang membantu pemberangkatan, dan IA, 36 penyalur kerja ke Oman. Lalu untuk empat pelaku pria inisial K, 33, perekrut, AT, 34, membantu proses pemberangkatan, AD, 24, dan LS, 43, selaku perekrut korban," jelasnya.

Baca: 

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Singapura


Ronald menjelaskan, para pelaku merekrut korbannya dari berbagai daerah seperti di Pulau Jawa hingga Sumatra dengan target penyelundupan ke negara Asia dan Timur Tengah.

"Korbannya berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Jakarta yang awalnya akan dikirim ke beberapa Uni Emirate Arab, Singapur, Korea dan Oman," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri menambahkan bila hasil pengungkapan kasus TPPO itu sejak 12 Oktober 2024 sampai 8 Januari 2025 ini terdapat 25 orang korban. Di mana, lanjutnya, para pelaku mendapat keuntungan mulai dari Rp2-8 juta per korban.

"Kami juga masih memburu sembilan DPO, satu diantaranya DPO interpol. Modusnya para pelaku menawarkan kepada korban pekerjaan diiming-iming gaji mulai dari Rp5-20 juta per bulan," kata Yandri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 dan 19 Undang-Undang 20 Tahun 2019 tentang TPPO dan TTPU Pasal 3 dan 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)