Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk tujuh pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hendrik Simorangkir • 16 January 2025 18:08
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka merekrut pekerja ilegal dari Pulau Jawa hingga Sumatra, dengan target penyelundupan ke negara Asia dan Timur Tengah.
"Tujuh pelaku ini kaitan Undang-Undang perlindungan pekerja migran dan atau perlindungan perdagangan orang. Ketujuh pelaku itu periode Oktober 2024-Januari 2025," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 16 Januari 2025.
Ronald menuturkan, tujuh pelaku itu terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang menyelundupkan tenaga kerja secara nonprosedural ke luar negeri. Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai perekrut dan penyalur kerja secara nonprosedural.
"Tiga pelaku perempuan inisial R, 64, selaku perekrut, DSK, 54, yang membantu pemberangkatan, dan IA, 36 penyalur kerja ke Oman. Lalu untuk empat pelaku pria inisial K, 33, perekrut, AT, 34, membantu proses pemberangkatan, AD, 24, dan LS, 43, selaku perekrut korban," jelasnya.
Baca:
Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Singapura |