Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Jakarta: Komisi I DPR menyebut belum ada agenda merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ketentuan pencemaran nama baik terhadap pemerintah, koorporasi, dan profesi. Putusan tersebut dinilai sudah berlaku.
"Tidak (merevisi UU). Belum ada masuk agenda untuk revisi. Itu kan bisa langsung berlaku," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 1 Mei 2025.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan, cukup dilakukan penyesuaian terhadap putusan MK. Penyesuaian bisa dilakukan terhadap aturan turunan UU ITE.
"Paling turunannya saja yang harus disesuaikan,” ungkap dia.
Pandangan tersebut disampaikan Dave karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Komisi I menghormati putusan tersebut.
"Jadi ya sudah kita ikuti aja, tinggal nanti kita sesuaikan di urunan peraturan daripada UU tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk mempidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Selain itu, MK juga mempersempit penafsiran dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) terkait dengan kata “kerusuhan”. MK menegaskan diksi “kerusuhan” itu hanya bisa ditafsirkan jika terjadi di ruang fisik alias nyata, bukan di ruang digital macam media sosial.
Semenatra dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindakan menyebarkan berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat.