Pengacara Krisna Murti. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 2 May 2025 21:47
Jakarta: Pemilik klinik kecantikan BD, DJR, melaporkan pemilik klinik GSC, IK, atas dugaan perusakan, intimidasi, dan pelanggaran kerja sama. Pelaporan dilakukan ke Polres Metro Jakarta Utara/
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Namun, tudingan itu dibantah kubu IK.
Pengacara IK, Krisna Murti, menegaskan kliennya tidak pernah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti penggunaan seragam kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Telah disepakati seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 2 Mei 2025.
Krisna juga menjelaskan soal pencabutan CCTV di ruang praktik klinik. Dia menegaskan pencabutan dilakukan operator CCTV. Pencabutan CCTV dilakukan untuk melindungi privasi pasien.
Di samping itu, dia menegaskan isu adanya intimidasi kepada karyawan BD, tidak benar. Pihaknya hanya meminta karyawan BD, R, diganti karena diduga telah menimbulkan keresahan di klinik.
Namun, kata dia, pihak BD malah mengambil mesin keluar dari klinik. Karyawan BD tidak ada lagi yang masuk bekerja dan tidak menanggapi pertanyaan GSC.
"Yang sebenarnya terjadi adalah keresahan yang ditimbulkan oleh karyawan BD yang bernama R yang tidak kooperatif karena tidak ingin memindahkan mesin dan barang yang sebelumnya sudah dimintakan berkali-kali," kata Krisna.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Pemerintah, Polri Lakukan Penyesuaian |