Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 18:45
Jakarta: Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ketentuan pencemaran nama baik terhadap pemerintah, koorporasi, dan profesi. Polri memastikan akan menyesuaikan putusan itu dengan proses penegakan hukum.
"Kita ketahui kemarin terkait dengan beberapa adanya putusan MK, menetapkan dan memutuskan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, pada Pasal 27 dan 28, tentunya Polri akan melakukan penyesuaian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Trunoyudo mengatakan penyesuaian penegakan hukum dengan putusan MK dilakukan dalam memberikan perlindungan dan pengayoman. Termasuk, agar penegakan hukum yang diharapkan masyarakat dapat berjalan secara berkeadilan dan transparan.
"Tentunya akan tunduk dan patuh pada peraturan maupun putusan yang telah ditetapkan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga:
Belum Ada Rencana Revisi, Komisi I Nilai Putusan MK Soal UU ITE Cukup Dilakukan Penyesuaian |