Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Valerie Augustine Budianto, Arga Sumantri • 3 May 2025 19:13
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi di PT Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank.
"Penyidik dalam jajaran Jampidsus sedang melakukan penyidikan pemberian kredit beberapa bank pada PT Sritex," kata Kepala Pusat Penerangan ukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 3 Mei 2025.
Harli belum memerinci bank apa saja yang terseret dalam kasus ini. Termasuk, soal jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
"Penyidik masih mencari, mengumpulkan, bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar hukum perkara ini," ujarnya.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, lagi-lagi Harli masih menutup rapat nama-nama yang sudah dimintai keterangan.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dari berbagai pihak," ungkapnya.
Ia juga memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.
Catatan piutang yang diakui Sritex
Berdasarkan penelusuran
Metrotvnews.com, PT Sritex memiliki catatan piutang yang sangat besar. Tim Kurator Sritex mengakui memiliki catatan utang piutang mencapai Rp29,88 triliun. Piutang ini mencakup tagihan dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Berikut ini rincian piutang Sritex, yaitu:
- Kreditur Konkuren: 94 kreditur Rp28,34 triliun;
- Kreditur Preferen: 349 kreditur Rp619,59 miliar;
- Kreditur Separatis: 22 kreditur Rp919,77 miliar;
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar;
- Utang kepada KPP Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar;
- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY:Rp43,6 miliar.