Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Usut Dugaan Korupsi di Sritex

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Usut Dugaan Korupsi di Sritex

Valerie Augustine Budianto, Arga Sumantri • 3 May 2025 17:18

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi di PT Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dari berbagai pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 3 Mei 2025. 

Harli tak menjelaskan jumlah maupun siapa saja saksi yang diperiksa penyidik. Yang jelas, objek penelusuran dalam penyidik kasus ini yaitu terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex.

Harli mengatakan prosesnya masih tahap penyelidikan umum. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.

"Masih penyidikan umum," ucap Harli.

Ia juga memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
 

Baca juga: Usai Bangkrut, Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Catatan piutang yang diakui Sritex

Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, PT Sritex memiliki catatan piutang yang sangat besar. Tim Kurator Sritex mengakui memiliki catatan utang piutang mencapai Rp29,88 triliun. Piutang ini mencakup tagihan dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. 

Berikut ini rincian piutang Sritex, yaitu:
  • Kreditur Konkuren: 94 kreditur Rp28,34 triliun;
  • Kreditur Preferen: 349 kreditur Rp619,59 miliar;
  • Kreditur Separatis: 22 kreditur Rp919,77 miliar;
  • Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar;
  • Utang kepada KPP Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar;
  • Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY:Rp43,6 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)