48 Bangunan Liar di Zona Terlarang Pantai Bingin Bali Dibongkar

Pembongkaran puluhan bangunan ilegal di zona terlarang Pantai Bingin, Badung, Bali.

48 Bangunan Liar di Zona Terlarang Pantai Bingin Bali Dibongkar

Lukman Diah Sari • 23 July 2025 10:36

Kuta Selatan: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bongkar 48 bangunan melanggar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 21 Juli 2025. Pembongkaran bangunan ilegal di zona terlarang ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali pada 6 Mei 2025.

"Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidak pada Mei lalu, dari sidak tersebut didapatkan bahwa beberapa usaha pariwisata di sana berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin,”Jelas Bupati Badung Adi Arnawa saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Bupati Badung Adi Arnawa menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), dalam Pasal 35 menyatakan bahwa zona sempadan pantai dan pesisir adalah kawasan lindung dan dilarang dikomersialisasi tanpa izin. Sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020, juga melarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing pesisir Bali karena merupakan tanah negara yang diproteksi. 

“Bangunan di kawasan pesisir Pantai Bingin ini berdiri di tanah negara yang diproteksi. DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan untuk dilaksanakan pembongkaran. Kami juga tidak ujug-ujug melakukan pembongkaran, tentunya kami menerapkan prosedur-prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sempat bertemu dengan para pelaku usaha yang ada di sana. Mereka juga menyadari bahwa usaha mereka di bangun diatas tanah negara,” jelas Bupati Badung. 

Baca: 

Eksekusi Bangunan Liar di Pulo Timaha Bekasi Ricuh


Adi juga mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak akibat pembongkaran. Bupati Badung menyatakan tak akan meninggalkan rakyatnya, dan akan membuka dialog ketika proses pembongkaran selesai. Adi juga menekankan bahwa penataan kawasan pantai sejalan dengan visi Badung untuk membangun pariwisata yang berkualitas, berbasis budaya, lingkungan, dan keberlanjutan.

“Kami ingin pariwisata Badung ke depan tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan, tapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir. Pantai Bingin adalah salah satu ikon wisata yang harus dilindungi demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Suryanegara menyampaikan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sudah melaksanakan proses klarifikasi kepada pemilik dan pengelola usaha di tebing Pantai Bingin, pada Selasa, 27 Mei 2025. Dia menjelaskan bahwa puluhan pengelola usaha Pantai Bingin tampak datang satu persatu. Dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Bali, mereka dimintai keterangan terkait Legalitas usaha, Status kepemilikan lahan (hak milik, HGB, atau tanah negara), hingga Identitas pemilik usaha (WNI atau WNA). 

“Dari 48 bangunan usaha yang ada di Pantai Bingin setidaknya ada tujuh usaha yang dikelola atau dikerjasamakan dengan WNA yakni, Villa V Uluwatu (WNA), Resto The Beach by Ours (WNA), Villa Let It B (WNA), Legent Beach Front Resort(WNA), Morabito Art Clift and Morabito Sunset Restauran (WNA), Ocean Suite (WNA), Sunset Beach Villa. Para WNA ini menjadi pemodal, sedangkan penanggungjawab tetap mencantumkan WNI atau warga lokal. Akan tetapi sebagian WNA tersebut telah kabur, begitu mendengar tempat usaha mereka akan dibongkar," jelas IGAK.

IGAK menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran, Pemkab Badung telah menerbitkan Surat Peringatan, Surat Pemberitahuan dan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SATPOL.PP tertanggal 15 Juli 2025.

“Bedasarkan surat perintah pembongkaran Bupati Badung, akhirnya pada tanggal 21 Juli kemaren kami melaksanakan pembongkaran,” jelas IGAK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)