Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pagi ini. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 09:01
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pagi ini. Gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip, Selasa, 2 September 2025
Agus mengatakan gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, yaitu ayah korban Affan, Zulkifli.
Baca Juga:
Ditemukan Unsur Pidana, 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Terancam Dipecat |