Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Dijanjikan Kerja di Rumah Makan

Destinasi Wisata Religi Gunung Kemukus terletak Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen masih menjadi tempat prostitusi terselubung

Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Dijanjikan Kerja di Rumah Makan

Media Indonesia • 4 February 2025 20:15

Semarang: Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen. Kasus bermula dari laporan masyarakat, perihal seorang anak yang jadi korban TPPO dengan modus lowongan kerja namun dijadikan pekerja seks komersial (PSK). 

"Saya melapor ke Polda Jawa Tengah karena anak saya AM menjadi korban TPPO dengan modus lowongan pekerjaan tetapi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melayani tamu," kata Nur Saidah, 42, warga Tembalang, Kota Semarang, Selasa, 4 Februari 2025.

Mulanya, kata dia, AM mendapat penawaran lowongan pekerjaan di media sosial untuk bekerja di rumah makan dengan janji gaji besar serta fasilitas mess, makan, jaringan internet, dan lainnya. Namun, ternyata anaknya malah dipekerjakan di Gunung Kemukus dan dipaksa menjadi PSK. 

Nur mengaku mendapat kabar dan telepon dari korban pada pekan lalu. Pihaknya kemudian menjemput korban, namun diharuskan menebus Rp1 juta dengan dalih utang korban selama berada di lokasi tersebut. 

Baca: 

Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Pelaku TPPO, Korban Dikirim ke Timur Tengah


Merasa bingung, Nur kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk meminta bantuan.

Mendapati laporan itu, Polda Jawa Tengah bergerak. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun setelah hampur tiga pekan, pada Rabu, 29 Januari 2025, korban berhasil menghubungi orang tuanya karena dipaksa menjadi PSK di destinasi wisata religi tersebut.

"Orang tua korban kemudian melapor pada Kamis (30/1), hingga kemudian dikirim petugas untuk melakukan pengusutan dan menjemput korban di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen yakni di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini,44," ujar Dwi, Selasa, 4 Februari 2025.

Dwi menerangkan bahwa penyidik segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menangkap tersangka Sukini alias Tini serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi.

"Prostitusi terselubung dibangun di lokasi wisata itu tidak mencolok," ungkap dia.

Dwi mengungkap bahwa di Gunung Kemukus merupakan destinasi peziarah ke Makam Pangeran Samudera. Wilayah itu, kata Dwi, banyak dibangun rumah penduduk, warung dan tempat penginapan. Namun, di bangunan rumah-rumah tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi terselubung.

Pemilik rumah bordil tersebut, menurut Dwi, meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp20 ribu  per pelanggan dan setoran sebesar Rp50 ribu per pelanggan lelaki hidung belang.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi terselubung dan TPPO ini, juga mencari pemasang iklan yang menjebak korban," jelas dia.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)