Politikus PDIP Aria Bima. MI.
Fachri Audhia Hafiez • 12 January 2025 18:45
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak beropini terkait dengan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya kira KPK tidak perlu membuat opini," kata politikus PDIP Aria Bima di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Dia meminta agar KPK fokus mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Lembaga Antikorupsi juga diminta bertindak profesional.
"Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional tidak perlu harus mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural," ujar Aria.
Aria mengatakan nantinya hanya hakim di pengadilan yang akan memutuskan terkait praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan upaya praperadilan bagian dari hak seorang tersangka.
"KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati. Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," ucap Aria.
Baca juga: Jelang Diperiksa KPK, Hasto Belajar Hak-hak Sebagai Tersangka |