Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 15:21
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeledah sejumlah titik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Penggeledahan tengah dilakukan terhadap feul terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Banten, sejak pukul 10.30 WIB, Jumat, 28 Februari 2025.
"Ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Selain di terminal BBM milik Pertamina Patra Niaga, Harli menyebut penggeledahan dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon. Dari tempat tersebut, dia mengungkap penyidik telah menyita 95 bundel dokumen terkait berbagai administrasi persuratan dan kontrak, serta dua telepon seluler.
Dari penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Panglima Polim II, Jakarta Selatan, milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, penyidik sudah menyita DVR dan rekaman CCTV. Sementara itu, Orbit Terminal Merak merupakan depo atau storage milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza yang juga berperan selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Lokasi tersebut menurut penyidik dijadikan tempat blending produk kilang minyak jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92.
Kerry merupakan putra dari Riza Chalid. Harli menerangkan sebagai perusahaan swasta, Orbit Terminal Merak seharusnya tidak berwenang melakukan proses blending minyak. Pasalnya, kewenangan tersebut hanya ada pada Kilang Pertamina Internasional.
"Sedangkan core bisnisnya PPN (Pertamina Patra Niaga) itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai biasa swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu," terang Harli.
Baca Juga:
Uang dan Dokumen Disita dari Rumah dan Kantor Riza Chalid |