KPK Sebut Perjalanan Haji Khalid Basalamah Cs Masuk Kuota yang Diperjualbelikan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Perjalanan Haji Khalid Basalamah Cs Masuk Kuota yang Diperjualbelikan

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 07:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah bisa jalan ibadah haji dengan jalur khusus tanpa mengantre. Pendakwah itu mendapatkan kuota yang diperjualbelikan.

“Artinya ada kuota yang dikelola, ini yang kemudian diperjualbelikan oleh para biro perjalanan haji ini kepada calon jemaah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2025.

Budi mengatakan Khalid sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Proses jual beli kuota dalam kasus itu membuat calon jemaah tidak perlu antre meski menggunakan jalur khusus.

“Di mana proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jemaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean,” ucap Budi.

Budi menegaskan perjalanan haji khusus tetap harus mengantre, meski tidak selama reguler. KPK tengah mendalami harga yang ditawarkan dalam proses jual beli kuota haji dalam kasus ini.

“Nah itu juga didalami terkait hal itu, termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji itu berapa,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Bukan Cuma Korban, Khalid Basalamah Turut Diperiksa Sebagai Bos Uhud


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)