Riza Aslam Khaeron • 17 September 2025 10:24
Jakarta: Mandi junub atau mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti salat, puasa, menyentuh mushaf, atau tawaf.
Hadas besar yang mewajibkan mandi junub bisa terjadi karena beberapa hal, seperti keluarnya mani, hubungan suami istri, haid, atau nifas. Mandi ini tidak boleh ditinggalkan dan harus dilakukan dengan tata cara yang benar sesuai tuntunan fikih.
Melansir laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), berikut ini niat dan tata cara mandi wajib junub:
Niat Mandi Wajib Junub
Lafal niat mandi wajib yang umum digunakan dalam mazhab Syafi'i adalah sebagai berikut:
Nawaitul-ghusla liraf'il hadatsil-akbari minal-janabati fardlan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala."
Masih dalam penjelasan Kemenag, niat ini harus dibaca bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh, bukan sebelumnya.
Tata Cara Mandi Junub
Tata cara mandi wajib mencakup rukun dan sunah yang jika dilakukan secara lengkap akan menyempurnakan ibadah. Mengutip penjelasan dalam laman Kemenag:
Rukun:
- Niat seperti dijelaskan di atas.
- Menyiram seluruh tubuh dengan air hingga merata, termasuk bagian tubuh yang tersembunyi, kulit kepala, dan pangkal rambut.
Sunah:
- Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan najis atau kotoran dari tubuh.
- Berwudu seperti wudu untuk salat.
- Mengguyur kepala tiga kali sambil niat.
- Mengguyur tubuh bagian kanan tiga kali, lalu bagian kiri tiga kali.
- Menyela-nyela rambut dan jenggot (jika ada).
- Menggosok seluruh tubuh.
- Mengalirkan air ke lipatan kulit.
Disarankan untuk tidak menyentuh kemaluan selama mandi. Jika tersentuh, dianjurkan untuk berwudu kembali.
Demikian penjelasan mengenai niat dan tata cara mandi wajib junub menurut panduan Kementerian Agama. Melaksanakan mandi ini dengan benar menjadi bagian dari menjaga kesucian diri dalam menjalankan perintah agama.