Singapura Disebut Siap Bantu Indonesia Memulangkan Paulus Tannos

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Singapura Disebut Siap Bantu Indonesia Memulangkan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:28

Jakarta: Pemerintah Singapura disebut siap membantu Indonesia memulangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos. Ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu masih diproses setelah berkasnya diserahkan ke Singapura.

“Infonya pihak Singapura akan membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 18 Maret 2025.

Widodo mengatakan belum ada informasi terbaru yang diberikan Singapura dalam pemulangan Tannos. Indonesia cuma bisa menunggu hasil proses hukum di negara tetangga itu.

“Sampai saat ini menunggu pengadilan Singapura,” ujar Widodo.

Pemerintah Indonesia berharap Singapura bisa mengabulkan permintaan ekstradisi. Namun, semua proses hukum diserahkan kepada negara tetangga itu.

“Kami tetap berharap demikian (ekstradisi Tannos dikabulkan), tapi kan, proses penegakan hukum di Singapura, tidak bisa kita intervensi, kita tetap menghormati proses tersebut,” ucap Widodo.
 

Baca Juga: 

Ekstradisi Bisa 2 Tahun, KPK Ingin Pemulangan Paulus Tannos Berlangsung Cepat


Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)