Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:28
Jakarta: Pemerintah Singapura disebut siap membantu Indonesia memulangkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos. Ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu masih diproses setelah berkasnya diserahkan ke Singapura.
“Infonya pihak Singapura akan membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Selasa, 18 Maret 2025.
Widodo mengatakan belum ada informasi terbaru yang diberikan Singapura dalam pemulangan Tannos. Indonesia cuma bisa menunggu hasil proses hukum di negara tetangga itu.
“Sampai saat ini menunggu pengadilan Singapura,” ujar Widodo.
Pemerintah Indonesia berharap Singapura bisa mengabulkan permintaan ekstradisi. Namun, semua proses hukum diserahkan kepada negara tetangga itu.
“Kami tetap berharap demikian (ekstradisi Tannos dikabulkan), tapi kan, proses penegakan hukum di Singapura, tidak bisa kita intervensi, kita tetap menghormati proses tersebut,” ucap Widodo.
Baca Juga:
Ekstradisi Bisa 2 Tahun, KPK Ingin Pemulangan Paulus Tannos Berlangsung Cepat |