Berkas Dikebut, KPK Ingin Paulus Tannos Segera Diadili

Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metro TV

Berkas Dikebut, KPK Ingin Paulus Tannos Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 18:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemberkasan kasus dugaan rasuah, terkait pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sehingga, buronan Paulus Tannos langsung diadili usai ekstradisi dikabulkan Singapura.

“Jadi, penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret 2025.

KPK ingin memastikan persidangan Tannos berlangsung cepat pascaekstradisi. Sehingga, tersangka itu dapat diperiksa sebelum dibawa ke persidangan.
 

Baca: Kasus Korupsi KTP-el, KPK Panggil Andi Narogong

“Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa.

Koordinasi antara penyidik dan jaska di kasus Tannos dipastikan dimaksimalkan. KPK tidak mau dia lolos, karena kurang bahan dalam tahapan penyidikan maupun persidangan.

“Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama dengan pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.

Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)