3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 16:33

Jakarta: Satgas Pangan Polri tidak menahan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group meski telah menyandang status tersangka kasus beras oplosan. Pasalnya, para pelaku dianggap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi menyebut ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin, 4 Agustus 2025. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

Penyidik Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka pekan ini. Selain itu, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Padi Indonesia Maju dalam kasus memproduksi dan memperdagangkan beras tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

"Dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," pungkas Helfi.

Adapun, ketiga tersangka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
 

Baca: Polri: dari 22 Petugas Pengawas Kualitas PT Padi Indonesia Maju, Hanya 1 Terverifikasi

Modus operandi para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Adapun beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group adalah merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)