Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 16:33
Jakarta: Satgas Pangan Polri tidak menahan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group meski telah menyandang status tersangka kasus beras oplosan. Pasalnya, para pelaku dianggap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Helfi menyebut ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin, 4 Agustus 2025. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
Penyidik Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka pekan ini. Selain itu, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Padi Indonesia Maju dalam kasus memproduksi dan memperdagangkan beras tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.
"Dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," pungkas Helfi.
Adapun, ketiga tersangka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
Baca: Polri: dari 22 Petugas Pengawas Kualitas PT Padi Indonesia Maju, Hanya 1 Terverifikasi |