Wakil Menaker Immanuel Ebenezer. Foto: Istimewa.
Riza Aslam Khaeron • 21 August 2025 19:21
Jakarta: Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025, memantik kembali wacana reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. Noel, sapaan akrab sang wamenaker, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan keterlibatannya dalam pemerasan menunjukkan adanya celah pengawasan di internal kementerian, sekaligus menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap komposisi kabinet. Tidak heran jika publik mulai mempertanyakan: apakah Presiden akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat? Apa itu Reshuffle dan bagaimana proses hukumnya?
Berikut penjelasan tentang pengertian dan dasar-dasar hukumnya
| Baca Juga: Pergantian Noel di Kabinet Tunggu Proses Hukum KPK |
1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 17: Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.
2) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 22: Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri. Syarat menteri antara lain: WNI, sehat jasmani-rohani, tidak pernah dipidana ?5 tahun.
Pasal 19 hingga 21: Mengatur mekanisme pertimbangan dan persetujuan DPR apabila reshuffle menyangkut penggabungan, pemisahan, atau pembubaran kementerian
Pasal 24: Menteri bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak aktif selama 3 bulan, terkena vonis pidana berat, atau alasan lain yang ditetapkan Presiden. Dapat diberhentikan sementara jika didakwa kasus pidana.
3) Keputusan Presiden (Keppres)
Keppres adalah dasar resmi reshuffle. Setelah diteken, dilanjutkan pelantikan maupun pemberhentian Menteri.