Apa Itu Reshuffle Kabinet? Ini Pengertian dan Dasar Hukum Reshuffle

Wakil Menaker Immanuel Ebenezer. Foto: Istimewa.

Apa Itu Reshuffle Kabinet? Ini Pengertian dan Dasar Hukum Reshuffle

Riza Aslam Khaeron • 21 August 2025 19:21

Jakarta: Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025, memantik kembali wacana reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. Noel, sapaan akrab sang wamenaker, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan keterlibatannya dalam pemerasan menunjukkan adanya celah pengawasan di internal kementerian, sekaligus menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap komposisi kabinet. Tidak heran jika publik mulai mempertanyakan: apakah Presiden akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat? Apa itu Reshuffle dan bagaimana proses hukumnya?

Berikut penjelasan tentang pengertian dan dasar-dasar hukumnya
 

Apa itu Reshuffle?

Secara terminologis, "reshuffle" berasal dari bahasa Inggris yang berarti menyusun ulang atau merombak kembali suatu susunan.

Menurut kamus Cambridge Dictionary dan Oxford Learner’s Dictionaries, reshuffle diartikan sebagai perubahan struktur jabatan dalam suatu organisasi atau kelompok. Dalam Oxford Learner’s Dictionaries khususnya didefinisikan sebagai perubahan pekerjaan dengan contoh pemerintahan.

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kerja "merombak" diartikan sebagai "mengatur (menyusun) kembali dengan mengubah (sebagian) atau membongkar semuanya," dengan contoh frasa "merombak susunan kabinet." Sedangkan "perombakan" berarti proses, cara, atau perbuatan merombak.

Jadi, dalam konteks pemerintahan, reshuffle mengacu pada tindakan Presiden untuk mengubah komposisi kabinet (para menteri), baik dengan mengganti, memindahkan posisi, maupun memberhentikan menteri dari jabatannya

Perlu juga ditegaskan bahwa reshuffle tidak identik dengan pembentukan kabinet baru. Reshuffle dilakukan di tengah masa pemerintahan dan bersifat selektif, yakni hanya menyasar sebagian posisi menteri, bukan keseluruhan kabinet.
 
Baca Juga:
Pergantian Noel di Kabinet Tunggu Proses Hukum KPK
 

Dasar-Dasar Hukum Reshuffle

Reshuffle atau perombakan kabinet memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari konstitusi maupun undang-undang organik. Berikut ini ringkasan inti dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur praktik reshuffle menteri di Indonesia.

1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 17: Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.

2) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

  • Pasal 10: Presiden dapat mengangkat wakil menteri
  • Pasal 22: Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri. Syarat menteri antara lain: WNI, sehat jasmani-rohani, tidak pernah dipidana ?5 tahun.

  • Pasal 19 hingga 21: Mengatur mekanisme pertimbangan dan persetujuan DPR apabila reshuffle menyangkut penggabungan, pemisahan, atau pembubaran kementerian

  • Pasal 24: Menteri bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak aktif selama 3 bulan, terkena vonis pidana berat, atau alasan lain yang ditetapkan Presiden. Dapat diberhentikan sementara jika didakwa kasus pidana.

3) Keputusan Presiden (Keppres)

  • Keppres adalah dasar resmi reshuffle. Setelah diteken, dilanjutkan pelantikan maupun pemberhentian Menteri. 

Kasus OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer menjadi pengingat bahwa komposisi kabinet bukanlah struktur yang beku. Reshuffle adalah alat konstitusional yang sah untuk menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan, baik melalui pergantian individu maupun penataan kelembagaan.

Dengan memahami dasar hukum dan proses pelaksanaannya, publik diharapkan dapat menilai langkah-langkah Presiden secara kritis namun proporsional dalam menjaga arah pemerintahan yang bersih dan responsif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)