Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 15:50
Jakarta: Terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Alfi dalam putusan yang dikutip Rabu, 21 Agustus 2025.
Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," ujar Hakim Alfi.
Baca juga: Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO |