Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 15:50

Jakarta: Terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Alfi dalam putusan yang dikutip Rabu, 21 Agustus 2025.

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," ujar Hakim Alfi.
 

Baca juga: Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra.

"Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita PT MBM serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)