Dukung Polda Aceh, Pertamina Larang SPBU Salurkan BBM ke Tambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Dukung Polda Aceh, Pertamina Larang SPBU Salurkan BBM ke Tambang Ilegal

Fajri Fatmawati • 3 October 2025 16:57

Banda Aceh: Banda Aceh: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan tidak akan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktivitas tambang ilegal. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut imbauan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Pertamina menghormati dan mendukung penuh imbauan Polda Aceh. BBM di SPBU ritel diperuntukkan bagi konsumen umum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk kegiatan industri atau tambang ilegal," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada Metrotvnews.com, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar penyaluran BBM di SPBU hanya untuk konsumen yang berhak. "Kami siap mendukung melalui pemberian data transaksi yang diperlukan sesuai koridor hukum, joint inspection ke SPBU terindikasi, penertiban mekanisme transaksi di SPBU, dan tindak lanjut sanksi terhadap SPBU yang melanggar," ujar. Fahrougi.

Sanksi bagi SPBU mitra yang terbukti melanggar dapat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pelaporan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Di tingkat teknis, Pertamia telah menerapkan sejumlah mekanisme pencegahan di SPBU. Langkah-langkah tersebut meliputi validasi pembelian dengan pencatatan nomor polisi, larangan pengisian ke dalam jerigen, penggunaan sistem digital Point of Sale, serta pemantauan melalui CCTV.

"Digitalisasi transaksi dengan sistem penjualan terhubung dan monitoring pusat digunakan untuk mendeteksi pola pembelian tidak wajar," ujar Fahrougi.


Untuk pembelian dalam volume besar, Pertamina telah memberlakukan pembatasan kuota berdasarkan peraturan yang berlaku. "Ya, untuk solar subsidi, Pertamina menerapkan pembatasan volume per kendaraan per hari. Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/hari, kendaraan angkutan barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, dan truk besar bisa hingga 200 liter/hari," papar Fahrougi.

Ia menerangkan, sistem MyPertamina QR Code untuk solar bersubsidi dan pertalite telah efektif mengontrol kuota harian. Sistem ini memastikan hanya konsumen yang berhak dapat melakukan pembelian dan pola transaksi berulang atau melebihi batas dapat ditolak sistem.

"Konsumsi BBM untuk kegiatan industri atau tambang legal tidak dilayani melalui SPBU ritel, melainkan melalui kontrak niaga industri (B2B) dengan dokumen perizinan lengkap. Dengan demikian, kebutuhan perusahaan yang legal dapat dipenuhi melalui jalur industri, sementara SPBU ritel tidak menjadi saluran bagi aktivitas pertambangan," jelas Fahrougi.

Sebagai strategi jangka panjang, Pertamina akan memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan BBM ilegal secara berkelanjutan.

"Strateginya termasuk pemurnian saluran dimana kebutuhan tambang legal diarahkan 100% ke jalur niaga industri, penguatan tata kelola data, dan perluasan digitalisasi end-to-end, penegakan hukum dengan operasi gabungan berkala dan edukasi dan literasi energi," pungkas Fahrougi.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah telah mengimbau seluruh SPBU di Aceh untuk menghentikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)