Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 3 October 2025 16:57
Banda Aceh: Banda Aceh: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan tidak akan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktivitas tambang ilegal. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut imbauan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Pertamina menghormati dan mendukung penuh imbauan Polda Aceh. BBM di SPBU ritel diperuntukkan bagi konsumen umum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk kegiatan industri atau tambang ilegal," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada Metrotvnews.com, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar penyaluran BBM di SPBU hanya untuk konsumen yang berhak. "Kami siap mendukung melalui pemberian data transaksi yang diperlukan sesuai koridor hukum, joint inspection ke SPBU terindikasi, penertiban mekanisme transaksi di SPBU, dan tindak lanjut sanksi terhadap SPBU yang melanggar," ujar. Fahrougi.
Sanksi bagi SPBU mitra yang terbukti melanggar dapat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pelaporan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.
Di tingkat teknis, Pertamia telah menerapkan sejumlah mekanisme pencegahan di SPBU. Langkah-langkah tersebut meliputi validasi pembelian dengan pencatatan nomor polisi, larangan pengisian ke dalam jerigen, penggunaan sistem digital Point of Sale, serta pemantauan melalui CCTV.
"Digitalisasi transaksi dengan sistem penjualan terhubung dan monitoring pusat digunakan untuk mendeteksi pola pembelian tidak wajar," ujar Fahrougi.