Ilustrasi industri hasil tembakau/MI/Panca Syurkani
M Sholahadhin Azhar • 4 October 2025 06:57
Jakarta: Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, dianggap tepat. Sebab, dapat menjaga stabilitas ekonomi.
"Kalau ekonomi macet, pajak naik, cukai naik, otomatis (ekonomi) kan tambah macet. Cukai kalau dinaikkan, pendapatan turun. Namun kalau diturunkan, pendapatan naik," kata Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi, dan menjaga industri hasil tembakau (IHT) tetap bertahan.
Menurut Heri, kebijakan itu merupakan langkah yang tepat di tengah tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena yang selama ini yang terjadi, semakin tinggi harga produk hasil tembakau, yang terjadi justru orang-orang memilih produk rokok ilegal yang jauh lebih murah.
Situasi ini, kata dia, membawa kerugian bukan hanya bagi pelaku usaha. Melainkan, terhadap penerimaan negara.
Temuan Indodata Research Center menunjukkan fenomena peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 meningkat menjadi 46 persen. Bahkan, keberadaan rokok ilegal yang terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (saltuk) rokok bekas dan salah personalisasi mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp97,81 triliun.
Heri menuturkan pemberantasan rokok ilegal harus menjadi fokus utama. Tanpa adanya penegakan hukum yang serius, keberadaan rokok ilegal mengancam keberlangsungan usaha.