3 Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

3 Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 13:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ulang tiga mantan Staf Khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, JT, FH, dan I, pekan depan. Mereka mangkir saat dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Mungkin di minggu depan (dipanggil lagi), nanti kita akan update,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.

Harli mengatakan ketiga mantan Staf Nadiem itu sempat dipanggil penyidik beberapa waktu lalu. Karena mangkir, Kejagung meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan untuk mereka.

Menurut Harli, pemanggilan pekan depan merupakan yang kedua untuk mereka. Berdasarkan aturan yang berlaku, saksi bisa dijemput paksa jika mangkir dua kali dari pemeriksaan penegak hukum.

“Baru sekali, sekali, dan kami mendengar informasi akan dilakukan pemanggilan,” ucap Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 

Baca: Mangkir, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dilarang ke Luar Negeri

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)