Fani, mahasiswi yang turut terseret kasus asusila Eks Kapolres Ngada/Foto: MI/Palce Amalo
Media Indonesia • 12 June 2025 11:45
Kupang: Mahasiswi yang turut menjadi tersangka dalam kasus asusila Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja, diserahkan ke ke Kejari Kupang, Kamis, 12 Juni sekitar pukul 11.00 Wita. Mahasiswi ini berperan mengantarkan korban anak kepada tersangka eks Kapolres Ngada ke sebuah hotel.
Fani alias Stefani, 20, tiba dengan pengawalan ketat Kanit PPA Polda NTT AKP Fridinari Kameo dan sejumlah penyidik. Tersangka langsung menuju ruang Administrasi Pidana Umum Kejari Kupang untuk diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) AA Raka Putra Dharmana mengatakan, F dijerat dengan tiga pasal yakni asal 81 ayat 2 jo pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 10 jo pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fani menjadi tersangka karena berperan mengantar anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Baca: Eks Kapolres Ngada Terancam Dijerat Pasal Berlapis |