Penyerahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari Polda NTT ke Kejari Kupang/Foto: Humas Kejati NTT.
Media Indonesia • 10 June 2025 11:32
Kupang: Pelaku kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terancam dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana.
"Berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharrmana seusai penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejari Kupang, Selasa, 10 Juni 2025.
Korban terdiri dari tiga anak yakni IBS, 6, MAN, 16, dan WAF, 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, melibatkan manipulasi, pemanfaatan relasi kuasa, dan bahkan penyebaran konten melalui dark web.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka bervariasi untuk tiga anak korban.
Untuk korban IBS yang berusia enam tahun, Fajar disangkakan tiga pasal yakni Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, dan pasal ketiga ialah Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca: Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kupang |