Jajaran Rois Syuriyah dalam Rapat Harian yang memutuskan agar Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur sebagai Ketum PBNU. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 21 November 2025 20:23
Jakarta: Rapat Harian Syuriyah meminta Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ada sejumlah pertimbangan keputusan itu diambil.
Pertama, keputusan mengundang pihak yang berkaitan dengan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tinggi NU. Langkah tersebut dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
"Serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," bunyi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Jumat, 21 November 2025.
Rois Syuriyah memandang pelaksanaan AKN NU dengan mengundang narasumber yang berkaitan dengan Zionisme Internasional memenuhi ketentuan pemberhentian. Hal itu diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang, Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
"Yang mengatur bahwa pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan," bunyi risalah tersebut.
| Baca juga: Rapat Harian Syuriyah: Gus Yahya Diminta Mundur Sebagai Ketum PBNU |
