Identitas Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut

Sebanyak 5 tersangka ditetapak usai OTT KPK di Sumut/Metro TV/Candra

Identitas Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 17:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut). Mereka dibawa ke Jakarta.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Para tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Sejatinya, ada enam orang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Namun, satu dilepas karena bukti tidak mengarah pada keterlibatan rasuah.
 

Baca: KPK: OTT di Mandailing Natal Terkait Korupsi Pembangunan Jalan


Mereka ditahan selama 20 hari pertama, sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sementara itu, Topan, Rasulit, dan Herlianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)