Sebanyak 5 tersangka ditetapak usai OTT KPK di Sumut/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 17:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut). Mereka dibawa ke Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Para tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Sejatinya, ada enam orang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Namun, satu dilepas karena bukti tidak mengarah pada keterlibatan rasuah.
Baca: KPK: OTT di Mandailing Natal Terkait Korupsi Pembangunan Jalan |