Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. MI/Rommy Pujianto
Tri Subarkah • 2 July 2025 18:01
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP dapat memberikan efek negatif bagi pemberantasan korupsi. Setnov dinilai tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) karena kasus yang menjeratnya berdampak masif.
"Setya Novanto memainkan peran signifikan dalam kasus ini sejak tahap penganggaran dan perencanaan pengadaan KTP elektronik," ujar Koordinator ICW Almas Sjafrina kepada Media Indonesia, Rabu, 2 Juli 2025.
ICW mempertanyakan bukti baru atau novum yang dapat meringankan hukum Setnov. Novum menjadi syarat yang wajib disertakan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Meski PK adalah hak terpidana, ICW tetap menganggap Setnov bersalah lantaran besarnya nilai kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan dari korupsi e-KTP. Dengan kerugian yang besar, kasus yang melibatkan Setnov disebut telah merugikan masyarakat karena menghambat transformasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Almas mengatakan penyunatan hukuman terhadap Setnov lewat PK memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Khususnya, pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera.
"Bisa dibilang ini merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif. (Harusnya) hukumannya diperberat," ujar dia.
Baca Juga:
MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara |