Penyunatan Hukuman Setya Novanto Beri Efek Negatif bagi Pemberantasan Korupsi

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. MI/Rommy Pujianto

Penyunatan Hukuman Setya Novanto Beri Efek Negatif bagi Pemberantasan Korupsi

Tri Subarkah • 2 July 2025 18:01

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP dapat memberikan efek negatif bagi pemberantasan korupsi. Setnov dinilai tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) karena kasus yang menjeratnya berdampak masif.

"Setya Novanto memainkan peran signifikan dalam kasus ini sejak tahap penganggaran dan perencanaan pengadaan KTP elektronik," ujar Koordinator ICW Almas Sjafrina kepada Media Indonesia, Rabu, 2 Juli 2025.

ICW mempertanyakan bukti baru atau novum yang dapat meringankan hukum Setnov. Novum menjadi syarat yang wajib disertakan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA. 

Meski PK adalah hak terpidana, ICW tetap menganggap Setnov bersalah lantaran besarnya nilai kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan dari korupsi e-KTP. Dengan kerugian yang besar, kasus yang melibatkan Setnov disebut telah merugikan masyarakat karena menghambat transformasi dalam sistem administrasi kependudukan.

Almas mengatakan penyunatan hukuman terhadap Setnov lewat PK memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Khususnya, pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera.

"Bisa dibilang ini merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif. (Harusnya) hukumannya diperberat," ujar dia.
 

Baca Juga: 

MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara


MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12,5 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

Selain itu, Majelis memberikan hukuman kepada Setnov berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hitungannya dimulai saat pidana penjaranya selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)