Rumah Viral usai OTT, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dibidik KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Rumah Viral usai OTT, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dibidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 14:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan rumah gedong. Bangunan itu diduga milik eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Hunian itu menghebohkan publik. Khususnya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek jalan di Sumut diusut.

“KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.

Rumah gedong yang diduga milik Topan itu, berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK masih mengkonfirmasi terkait dugaan kepemilikan hunian tersebut.

KPK masih mendalami bukti terkait kasus suap pembangunan jalan ini. Penyidik tengah mengusut keterlibatan pihak lainnya.
 

Baca: KPK: OTT di Sumut Pintu Awal Telusuri Proyek Pengadaan Lainnya

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)