Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 14:16
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan kepemilikan ijzah palsu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan kasus itu pun dihentikan.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Adapun selama proses penyelidikan, Djuhandani menyebut pihaknya telah memintai keterangan terhadap 39 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap berbagai dokumen.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," ucap dia.
Baca juga:
Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Hadir Langsung di PN Sleman |