Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Arif menceritakan soal pengejaran calon tersangka kasus suap PAW anggota DPR di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat itu, dia diamankan oleh sejumlah orang, salah satunya adalah mantan Penyidik KPK Hendi Kurniawan.
Arif menceritakan kejanggalan dalam pengamanannya di PTIK. Sebab, dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tiba-tiba berpindah tempat.
“Ketika kemudian sprinlidik itu ada di meja pada saat kami dilakukan pam oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami,” kata Arif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Arif mengatakan, berkas itu bersifat rahasia. Dia mengaku sudah menyimpan dokumen tersebut dalam sebuah tempat khusus di belakang mobil, saat pengejaran ke PTIK dilakukan.
Pengamanan itu berakhir setelah pemeriksaan lanjutan oleh pihak PTIK. Setelah dilepas, para penyelidik KPK langsung menggelar ekspose perkara.
Setelah ekspose perkara, sprinlidik bocor ke publik. Salah satu politikus menyebut mendapatkan berkas asli, dari sumbernya.
“Ada pemberitaan, salah seorang kader PDIP kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ngibaskan sprinlidik,” ucap Arif.
Arif langsung mengenali berkas yang dikibaskan oleh politikus itu. Sebab, dokumen itu merupakan berkas yang dibawanya, saat melakukan pengejaran.
“Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu,” ujar Arif.
Dia meyakini ada pihak tertentu yang mendokumentasikan berkas rahasia itu secara diam. Dia pun turut melaporkan kejadian ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukan itu adalah sprinlidik yang saya bawa pada saat itu,” kata Arif.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.