Jaksa Hadirkan Mantan Ketua KPU & Penyelidik KPK di Sidang Hasto

16 May 2025 12:03

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat, 16 Mei 2025. Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua sekaligus Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dan Penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo.

Jaksa KPK pada kesempatan ini mendalami peran dari para saksi yang dihadirkan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pasalnya pada 8 Januari 2020, Penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Harun Masiku. 

Saat itu, OTT sudah dimulai sejak pagi hari. Pada siang hingga sore hari, tim penyelidik KPK melacak handphone milik Harun Masiku. Pada sore hari, titik koordinat tidak dapat terdeteksi. 

Titik terakhir Harun berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat. Namun setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik lainnya, ada indikasi bahwa Harun Masiku terdeteksi berada di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Timur. Penyelidik KPK juga meyakini bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto berada di sana. 
 

Baca juga: Hasto Disebut Pernah Sembunyi di 3 Lokasi saat OTT Kasus Harun Masiku

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)