Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Insi Nantika Jelita • 12 March 2025 14:58
Jakarta: Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan agar para aplikator ojek online (ojol) tidak mencari celah untuk menghindari membayar bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojol.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diteken pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Aplikator jangan sampai mencari celah untuk menghindari membayar BHR dan atau menghilangkan nilai BHR dari para pengemudi ojolnya," tegas Igun kepada Media Indonesia, Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator agar memberikan BHR dalam bentuk uang tunai pada Senin lalu, Igun menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE pemberian BHR ojol.
Garda Indonesia akan membuka posko pengaduan apabila ada pengemudi ojol yang tidak menerima pendapatan nonupah tersebut. Dalam aturan menaker tersebut, BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H.
"Apabila ditemukan penyimpangan atau aplikator tidak melaksanakan SE tersebut, kami akan laporkan ke menaker atau presiden," kata Igun.
Baca juga:
Tahun Ini Ojol Bakal Dapat THR, Segini Besarannya! |