Asosiasi Ojol Ingatkan Jangan Ada Celah Aplikator Tak Bayarkan Bonus Hari Raya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Asosiasi Ojol Ingatkan Jangan Ada Celah Aplikator Tak Bayarkan Bonus Hari Raya

Insi Nantika Jelita • 12 March 2025 14:58

Jakarta: Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan agar para aplikator ojek online (ojol) tidak mencari celah untuk menghindari membayar bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojol.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diteken pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Aplikator jangan sampai mencari celah untuk menghindari membayar BHR dan atau menghilangkan nilai BHR dari para pengemudi ojolnya," tegas Igun kepada Media Indonesia, Rabu, 12 Maret 2025.

Setelah Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator agar memberikan BHR dalam bentuk uang tunai pada Senin lalu, Igun menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE pemberian BHR ojol.

Garda Indonesia akan membuka posko pengaduan apabila ada pengemudi ojol yang tidak menerima pendapatan nonupah tersebut. Dalam aturan menaker tersebut, BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H.

"Apabila ditemukan penyimpangan atau  aplikator tidak melaksanakan SE tersebut, kami akan laporkan ke menaker atau presiden," kata Igun.
 

Baca juga: 

Tahun Ini Ojol Bakal Dapat THR, Segini Besarannya!



(Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: Dok MI)

Besaran BHR

Igun kemudian menjelaskan berdasarkan SE tersebut, besaran BHR ojol yang ditetapkan sebesar 20 persen, dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi ojol yang belum aktif selama setahun, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Ia pun mencontohkan, jika dalam sebulan ojol meraup penghasilan sebesar Rp3 juta, maka BHR yang diberikan sebanyak Rp600 ribu.

"Hal ini dengan syarat masa kerjanya sudah dalam waktu setahun. Tapi kalau belum setahun, maka nilai BHR tidak mencapai 20 persen," ucap dia.

Mengenai penetapan besaran BHR 20 persen yang diterima ojol, Igun mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Garda, katanya, mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut karena baru kali ini pekerja informal itu menikmati bonus keagamaan.

"Kami untuk saat ini menerima dulu besaran 20 persen dan mengapresiasi pemerintah. Kami akan terus mengawal pemberian BHR ini," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)