Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB). Metrotvnews.com/Antonio
Antonio • 11 November 2025 21:27
Bekasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi IH, mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Eksekusi ini dilakukan menyusul vonis atas dirinya dalam kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji.
Kasie Intel Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa IH memperoleh pekerjaan revitalisasi Pasar Kranji melalui mekanisme lelang. Dasar hukumnya adalah Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi pada 2019.
"Dalam menjalankan pekerjaannya, terpidana bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM untuk melaksanakan pekerjaan tanah urug pada lahan Pasar dalam rangka Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi," kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 November 2023.
Setelah itu, IH menyerahkan bilyet cek senilai Rp2,58 miliar kepada mitra kerjanya. "Saat dilakukan pencairan oleh pihak bank, warkat tersebut dinyatakan belum terdaftar dan tidak ada dananya," ujar Ryan.
.jpg)
Eksekusi terhadap IH dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks. Pengadilan memutuskan IH bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan," tegas Ryan.
Saat ini, IH telah dititipkan di Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal. Proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari terpidana. Video yang memperlihatkan IH enggan masuk ke dalam mobil tahanan menjadi viral di media sosial. Ryan membenarkan kejadian itu disebabkan oleh penolakan yang dilakukan IH.