Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2025 18:20
Jakarta: Komisi II DPR melakukan revisi undang-undang (UU) terkait pemerintah daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu perlu dilakukan untuk mendetailkan batas wilayah lengkap dengan titik koordinat.
Hal itu merespons soal keputusan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk wilayah Provinsi Aceh. Empat pulau itu sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara.
"Segera kami normakan dalam undang-undang dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi, kabupaten, kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR siap bekerja keras mengubah seluruh payung hukum pembentukan daerah. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545 daerah.
Baca juga:
Komisi II: Keputusan 4 Pulau Dinilai Upaya Presiden Prabowo Jaga Keutuhan NKRI |