Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Uang telah menjadi salah satu alat tukar yang dikenal sejak dulu. Dahulu, uang berbentuk logam, kemudian berkembang menjadi kertas, dan semakin maju dalam bentuk digital. Meskipun berbeda bentuk, nilai tukar uang tersebut tidak berkurang.
Uang didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang menjadi alat pembayaran yang sah.
Melansir laman Gramedia, uang dapat dikategorikan menjadi uang kartal dan uang giral. Hal ini dibedakan berdasarkan lembaga yang menerbitkan uang tersebut.
Uang kartal
Uang kartal biasanya diterbitkan oleh Bank Sentral. Misalnya di Indonesia uang kartal diproduksi oleh Bank Indonesia yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Berikut karakteristik dari uang kartal di antaranya bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia; nilai nominal mata uang telah tertera dan terbatas; nilai mata uang dijamin oleh pemerintah; terdapat kepastian pembayaran sesuai dengan nominal yang ada.
Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis uang tunai yang beredar di masyarakat, yakni uang kertas dan uang logam. Uang kartal menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh aktivitas transaksi penjualan dan pembelian jenis apapun.
Contoh uang kartal
Untuk lebih memahami, berikut contoh uang kartal yang digunakan di Indonesia.
1. Contoh uang kartal kertas
- Uang Rp1.000
- Uang Rp2.000
- Uang Rp5.000
- Uang Rp10.000
- Uang Rp20.000
- Uang Rp50.000
- Uang Rp100.000
2. Contoh uang kartal logam
- Uang Rp100
- Uang Rp200
- Uang Rp500
- Uang Rp1.000
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Uang giral
Sementara itu, uang giral berupa uang kertas dan uang logam yang diterbitkan oleh bank umum. Tidak hanya itu, bentuk uang yang dikeluarkan pun berupa cek ataupun bilyet giro. Adapun ciri-ciri uang giral, di antaranya hanya bisa digunakan pada kalangan tertentu.
Tidak hanya itu, nominal harus ditulis sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, selain itu nominal dari uang giral tidak terbatas; nilainya hanya dijamin oleh bank umum yang mengeluarkan; belum ada kepastian pembayaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum (selain Bank Indonesia).
Kelebihan uang giral
Adapun kelebihan dari uang giral adalah sebagai berikut:
- Alat pembayaran yang lebih mudah karena tidak perlu menghitung uang, namun cukup memasukkan nominal pembayaran saja.
- Nilai transaksi tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan pemilik cek dan bilyet giro.
- Risiko kehilangan uang lebih kecil. Namun jika hilang, dapat segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro agar segera diblokir.
- Nasabah dimungkinkan bisa menarik dana sesuai permintaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank.
- Dengan memiliki uang giral, kita tidak perlu membawa uang tunai yang berisiko hilang atau rusak.
Secara umum, adanya uang giral dikarenakan nasabah menyimpan uang kartal miliknya dalam bank umum. Pemilik uang tersebut akan mendapatkan buku cek yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.