Bupati Mimika Jelaskan soal Dana Daerah Rp2,4 Triliun Mengendap di Bank

Bupati Mimika Johannes Rettob. (ANTARA/Evarianus Supar)

Bupati Mimika Jelaskan soal Dana Daerah Rp2,4 Triliun Mengendap di Bank

Lukman Diah Sari • 22 October 2025 16:53

Timika: Bupati Mimika Johannes Rettob mengklarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perihal dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan sebesar Rp2,4 triliun hingga akhir September 2025. Bupati Johnannes atau yang biasa disapa John Rettob mengatakan berdasarkan laporan dari Bank Papua, total dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Mimika yang masih ada dalam kas daerah di bank tersebut per 22 Oktober 2025 tersisa Rp1,3 triliun.

"Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat bahwa per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025 sisa saldo dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya, Pemkab Mimika disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di seluruh Indonesia yang punya dana mengendap di perbankan dengan total mencapai Rp2,4 triliun," ujar John Rettob di Timika, Papua Tengah, Rabu, , melansir Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.

John menyebut sejumlah alasan mengapa masih banyak dana Pemkab Mimika berada di kas daerah di Bank Papua. Dia menerangkan bahwa proses pencairan anggaran harus berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kebutuhan seperti belanja pegawai, belanja modal dan belanja lain-lain.

"Untuk belanja pegawai itu harus dibayar setiap bulan baik untuk gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), uang makan, perjalanan dinas dan lain-lain. Itu dibayar sesuai periode bulan. Tidak mungkin gaji pegawai untuk bulan Desember harus dibayar dari sekarang," kata John.

Selanjutnya untuk belanja modal, hal itu bergantung pada kemajuan pekerjaan fisik proyek atau kegiatan. "Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak akan dibayarkan seluruhnya karena dilakukan sesuai termin," ungkap dia.

Rettob mengatakan ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang penyerapan belanja modalnya masih cukup rendah, salah satunya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika. Hal itu, kata dia, karena masih banyak pekerjaan yang tuntas dan masa kontrak masih berjalan. 

Adapun belanja lain-lain untuk membiayai kegiatan rapat dan kegiatan lainnya dengan nilai yang tidak signifikan. Pemkab Mimika, kata John Rettob, terus memacu semua OPD untuk mempercepat penyerapan anggaran, lantaran akhir tahun anggaran tersisa dua bulan.

"Kami sudah melakukan evaluasi untuk semua OPD. Sampai minggu ketiga Oktober ini penyerapan anggaran sudah mencapai 51 persen dan ini akan terus bergerak naik mengingat kemajuan pekerjaan fisik semakin meningkat. Evaluasi ini kami lakukan setiap minggu," jelas dia. John optimistis penyerapan anggaran Pemkab Mimika bisa mencapai target 100 persen pada triwulan IV 2025 seiring dengan selesainya sejumlah pekerjaan fisik atau belanja modal dengan nilai yang cukup besar. Ia mengimbau warga setempat agar tidak tersulut opini menyesatkan, seolah-olah dana tersebut sengaja disimpan dalam bentuk deposito di bank untuk tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Kalau ada yang punya pemikiran bahwa uang Pemda itu kita sengaja simpan di bank apakah dalam bentuk deposito dan lain-lain, itu tidak benar. Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk memahami ini secara baik. Karena persoalan administrasi keuangan ini tidak bisa asal-asalan, tidak bisa mengeluarkan uang tanpa prosedur yang benar, semua harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas dia.

Keterlambatan penyerapan anggaran, menurut dia, terjadi hampir di seluruh daerah (provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada 2025. Hal itu terkait erat dengan adanya pergantian kepala daerah, di mana Bupati-Wakil Bupati Mimika definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada 25 Maret 2025.

Khusus di Dinas PUPR Mimika, kemajuan pekerjaan fisik proyek mengalami keterlambatan sebagai dampak dari adanya pergantian pimpinan dinas tersebut karena tiga orang pejabat lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangkut kasus hukum pada sekitar bulan Juni lalu. Untuk diketahui, APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang ditetapkan DPRD setempat pada akhir September lalu sebesar Rp6,8 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)