Diduga Ada Gratifikasi, Proses Pemilihan Ketua DPD Diadukan ke KPK

Advokat Azis Yanuar di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Diduga Ada Gratifikasi, Proses Pemilihan Ketua DPD Diadukan ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 February 2025 13:50

Jakarta: Proses pemilihan Wakil dan Ketua DPD dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor menduga adanya pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait perebutan kursi pimpinan senator itu.

"Kita di sini sudah menyampaikan kewajiban kita sebagai pelapor," kata advokat Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Azis merupakan kuasa hukum dari pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan. Kliennya dipanggil KPK hari ini untuk memberikan bukti tambahan.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” ucap Azis.

Menurut dia, salah satu bukti yang diberikan ke KPK berupa rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan memerinci sosok politikus yang diadukan ke Lembaga Antirasuah.

“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.
 

Baca juga: Korupsi Pengadaan Server, KPK Panggil Bos Telkom Sigma

Dalam aduannya, perebutan kursi DPD disebut tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, kata dia, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.

Irvan mengaku pernah menjadi tenaga ahli salah satu pejabat di Kompleks DPD, DPR, dan MPR. Meski begitu, dia enggan memerinci nama mantan bosnya.

Menurut pelapor, pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu. Uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.

Azis menyebut kliennya sudah membeberkan kronologi transaksi diduga gratifikasi itu kepada KPK. Dia menyebut Lembaga Antirasuah menyambut baik informasi yang diberikan dan mau memanggil sejumlah pihak.

"Alhamdulillah juga pihak KPK memeriksanya juga mengapresiasi, dan dalam waktu dekat insyaallah akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait," tutur Azis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)