Advokat Azis Yanuar di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2025 13:50
Jakarta: Proses pemilihan Wakil dan Ketua DPD dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor menduga adanya pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait perebutan kursi pimpinan senator itu.
"Kita di sini sudah menyampaikan kewajiban kita sebagai pelapor," kata advokat Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Azis merupakan kuasa hukum dari pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan. Kliennya dipanggil KPK hari ini untuk memberikan bukti tambahan.
“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” ucap Azis.
Menurut dia, salah satu bukti yang diberikan ke KPK berupa rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan memerinci sosok politikus yang diadukan ke Lembaga Antirasuah.
“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Server, KPK Panggil Bos Telkom Sigma |