Ilustrasi. Medcom
Yurike • 5 September 2025 06:04
Jakarta: Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para perusuh.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengatakan total ada 70 pelaku penyerangan yang ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2025, malam. Namun, hanya 66 orang yang terbukti terlibat dari penyerangan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka bukanlah demonstran melainkan perusuh yang sengaja datang untuk bertindak anarkis," ujar Erick dalam keterangannya, Jumat, 5 September 2025.
Baca Juga:
Tersangka Provokator Demo Diduga Hasut Bakar Gedung Mabes Polri |