66 Perusuh di Polres Jakarta Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi. Medcom

66 Perusuh di Polres Jakarta Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yurike • 5 September 2025 06:04

Jakarta: Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para perusuh.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengatakan total ada 70 pelaku penyerangan yang ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2025, malam. Namun, hanya 66 orang yang terbukti terlibat dari penyerangan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka bukanlah demonstran melainkan perusuh yang sengaja datang untuk bertindak anarkis," ujar Erick dalam keterangannya, Jumat, 5 September 2025.
 

Baca Juga: 

Tersangka Provokator Demo Diduga Hasut Bakar Gedung Mabes Polri


Para tersangka berperan melempari petugas dengan berbagai benda tumpul dan petasan. Mereka juga merusak sejumlah fasilitas di kantor Polres Jakarta Utara.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti bom molotov, batu, pecahan kaca, CCTV, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Sementara hingga Kamis (4 September 2025) malam, petugas gabungan TNI Polri dan sejumlah elemen masyarakat kembali menggelar patroli pengamanan guna memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," ujar Erick.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)