Tersangka Provokator Demo Diduga Hasut Bakar Gedung Mabes Polri

4 September 2025 19:29

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka pemilik akun media sosial yang melakukan provokasi saat kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka adalah seorang wanita bernama Laras Faizati diduga melakukan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras saat penangkapan.
 

Baca juga: Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

"Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa," kata Himawan, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 4 September 2025.

Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut menangkap IS pemilik akun TikTok terkait konten provokatif yang berpotensi membahayakan objektivitas nasional dan mengajak massa untuk menjarah rumah Ketua DPR Puan Maharani hingga anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni Eko Patrio, dan Uya Kuya. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia pun dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)