Tersangka penghasutan Laras Faizati. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 18:17
Jakarta: Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Ia ditahan kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2025
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pengajuan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tua dan adiknya. Terlebih, kliennya telah diputus kontrak kerjanya sebagai Communication Officer AIPA setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Gafur melanjutkan, surat penangguhan penahanan telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik masih perlu ada beberapa revisi dalam surat penangguhan penahanan tersebut.
Namun, Gafur tak menyebut lebih detail poin-poin yang harus direvisi. Ia hanya mengaku bakal kembali ke Bareskrim Polri pada Selasa, 9 September 2025.
"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," ujar Gafur.
Baca juga:
Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri |