Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Tersangka penghasutan Laras Faizati. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 18:17

Jakarta: Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Ia ditahan kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2025

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pengajuan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tua dan adiknya. Terlebih, kliennya telah diputus kontrak kerjanya sebagai Communication Officer AIPA setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Gafur melanjutkan, surat penangguhan penahanan telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik masih perlu ada beberapa revisi dalam surat penangguhan penahanan tersebut.

Namun, Gafur tak menyebut lebih detail poin-poin yang harus direvisi. Ia hanya mengaku bakal kembali ke Bareskrim Polri pada Selasa, 9 September 2025.

"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," ujar Gafur.
 

Baca juga: 

Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada 1 September 2025.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras saat penangkapan. Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Konten yang dibuat berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Kemudian, mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008," ujar Himawan.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)