Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Laras Faizati Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 21:42

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Penetapan ini siap hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrin Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan telah ditahan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk akun media sosial Instagram milik laras saat penangkapan

Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," ujar Himawan 
 

Baca juga: 

Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demontrasi 25-28 Agustus


Konten yang dibuat berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Kemudian, mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Di maja berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008," ujar Himawan.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)