Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demontrasi 25-28 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (tengah). Foto: Metro TV.

Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demontrasi 25-28 Agustus

Anggi Tondi Martaon • 2 September 2025 22:19

Jakrta: Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka pelibatan anak dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 25 dan 28 Agustus 2025. Penetapan setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan.

"Penyidik tim Satgas Gakum, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikutip dari Metro TV, Selasa, 2 September 2025.

Dia menyampaikan penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Proses penyelidikan hingga penyidikan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor 76 tanggal 29 agustus 2025.

Ade Ary menjelaskan, awal penyidikan dilakukan berawal saat Satgas Gakum Polda Metro Jaya sedang melakukan monitoring terhadap aksi anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Diketahui dari beberapa akun di medsos melakukan siaran langsung melalui media sosial.
 

Baca juga: 

Diduga Lakukan Penghasutan, Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Polisi


"Sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung MPR DPR sehingga melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadpa fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, dan penjarahan," sebut Ade Ary.

Ade Ary menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)