Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (tengah). Foto: Metro TV.
Anggi Tondi Martaon • 2 September 2025 22:19
Jakrta: Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka pelibatan anak dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 25 dan 28 Agustus 2025. Penetapan setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan.
"Penyidik tim Satgas Gakum, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikutip dari Metro TV, Selasa, 2 September 2025.
Dia menyampaikan penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Proses penyelidikan hingga penyidikan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor 76 tanggal 29 agustus 2025.
Ade Ary menjelaskan, awal penyidikan dilakukan berawal saat Satgas Gakum Polda Metro Jaya sedang melakukan monitoring terhadap aksi anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Diketahui dari beberapa akun di medsos melakukan siaran langsung melalui media sosial.
Baca juga:
Diduga Lakukan Penghasutan, Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Polisi |