Kardinal Ignatius Suharyo saat membesuk tersangka kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 13:03
Jakarta: Kardinal Ignatius Suharyo menjelaskan alasannya mengunjungi tersangka kasus suap Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 14 April 2025. Dia berakasan kehadirannya merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Uskup Agung Jakarta.
“Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” kata Ignatius Suharyo di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Suharyo mengatakan, kehadirannya ke Rutan KPK menjenguk Hasto mengikuti langkah Paus Fransiskus. Menurut dia, Paus sering mengunjungi umat kristiyani di penjara untuk memberikan pencerahan di masa sulit mereka.
“Coba kita lihat, kalau kenal dengan Paus Franciscus. Ketika masih sehat, kalau masa-masa pasca begini, pada hari Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara,” ujar Suharyo.
Menurut dia, Pastor di Keuskupan Agung Jakarta wajib mengikuti ajaran Paus. Bukan cuma Hasto yang dikunjunginya di dalam rutan.
“Saya juga sebagai seorang pastor di Keuskupan Agung Jakarta, mempunyai tanggung jawab seperti itu. Dan saya biasa mengunjungi itu di daerah, wilayah pelayanan saya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi,” ucap Suharyo.
Hasto juga dikunjungi dalam momen perayaan Tahun Yubileum yang diperingati dalam 25 tahun sekali. Tema kali ini yakni pengharapan pejiarah.
“Kita semua adalah pejiarah pengharapan, dan tadi Pak Hasto juga berbicara mengenai pengharapan itu. Salah satu tanda dari harapan adalah mengunjungi saudara-saudara yang berada di dalam tahanan,” ucap Suharyo.
Selain itu, dia mengungjungi Hasto karena memori kecilnya. Dulu, Sekretaris Jenderal
PDI Perjuangan itu tinggal di Jalan Kaliurang di Gentang. Rumah Hasto dekat lapangan sepak bola tempat Suharyo main semasa kecil.
“Saya dulu tanggal tinggal di sana itu 16 tahun, lebih 23 tahun tambah 7 malahan. Saya sering main sepak bola di lapangan itu. Jadi kurang lebih saya kenal dengan keluarganya karena sesudah main sepak bola, mampirnya ya ke rumahnya keluarganya Mas Hasto itu,” terang Suharyo.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.