Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 17:41
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ,ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Berikut 10 substansi pokok baru dalam revisi KUHAP:
- Penyesuaian KUHP baru yang memuat tentang restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
- Penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi
- Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana
- Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia
- Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
- Pengaturan komprehensif tentang upaya hukum
- Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang
- Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan
- Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi
- Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman juga memaparkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga, terjadi intimidasi dan pelanggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," jelas Habiburokhman.
Revisi KUHAP dipastikan tidak mengurangi, menggeser, dan mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman.