Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 11:47
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diundur. Awalnya, rapat itu dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025.
"Ditunda sampai besok Selasa, 8 Juli, pukul 13.00 WIB," kata Habiburokhman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan itu akan dimulai dengan rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pembahasan perdana fokus pada muatan restorative justice hingga penguatan advokat.
"Intinya insyaallah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," ungkap dia.
Baca Juga:
Perlindungan Khusus Justice Collaborator Ikut Diatur di Revisi KUHAP |